Penipuan berkedok investasi knalpot miliaran rupiah terungkap
Rabu, 7 Desember 2022 15:44 WIB
Kolase foto pelaku penipuan berkedok investasi usaha knalpot (kiri) beserta barang bukti transaksi (kanan). ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan kedok investasi dalam bidang usaha knalpot.
"Perempuan berinisial WP (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, telah kami tangkap pada hari Selasa (6/12)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari pertemuan korban atas nama Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dengan WP pada tanggal 31 Desember 2020.
Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah korban, WP bercerita jika yang bersangkutan sedang mencari investor untuk mendanai usahanya di bidang usaha knalpot.
"WP selanjutnya mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan sebesar 25-30 persen," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan korban akhirnya tergiur untuk berinvestasi dengan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada WP.
Seiring dengan perjalanan waktu, kata dia, tercatat ada puluhan transaksi yang dilakukan korban dalam waktu berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah dalam setiap transaksinya.
"Awalnya lancar-lancar saja, karena korban mendapatkan keuntungan dari WP," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Januari 2022, kata dia, korban mengetahui jika usaha knalpot milik WP tidak ada alias fiktif.
Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan oleh WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.283.167.500.
"Oleh karena itu, korban melaporkan WP ke Polresta Banyumas dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan terhadap terlapor di rumahnya pada hari Selasa (6/12)," kata Kompol Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orang tua yang kalah dalam judi daring.
Saat ini, lanjut dia, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain," katanya.
Terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi tersebut, Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
"Perempuan berinisial WP (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, telah kami tangkap pada hari Selasa (6/12)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari pertemuan korban atas nama Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dengan WP pada tanggal 31 Desember 2020.
Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah korban, WP bercerita jika yang bersangkutan sedang mencari investor untuk mendanai usahanya di bidang usaha knalpot.
"WP selanjutnya mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan sebesar 25-30 persen," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan korban akhirnya tergiur untuk berinvestasi dengan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada WP.
Seiring dengan perjalanan waktu, kata dia, tercatat ada puluhan transaksi yang dilakukan korban dalam waktu berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah dalam setiap transaksinya.
"Awalnya lancar-lancar saja, karena korban mendapatkan keuntungan dari WP," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Januari 2022, kata dia, korban mengetahui jika usaha knalpot milik WP tidak ada alias fiktif.
Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan oleh WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.283.167.500.
"Oleh karena itu, korban melaporkan WP ke Polresta Banyumas dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan terhadap terlapor di rumahnya pada hari Selasa (6/12)," kata Kompol Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orang tua yang kalah dalam judi daring.
Saat ini, lanjut dia, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain," katanya.
Terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi tersebut, Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BEI Jateng 2 raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong
01 November 2024 14:31 WIB
Penampung sepeda motor ilegal di Pati terungkap, hendak dikirim ke Kalimantan
12 July 2024 19:47 WIB
Polisi ungkap "Lengek Squad", komplotan penjual mobil bodong asal Pati
09 January 2024 14:40 WIB, 2024
Polresta Pati - Polda Jateng gagalkan ekspor motor-mobil bodong ke Timor Leste
07 December 2023 5:27 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB