Uya Kuya-Kamaruddin dilaporkan ke polisi
Sabtu, 24 Desember 2022 7:01 WIB
Arsip - Artis Uya Kuya (tengah) berikan keterangan pers usai diperiksa penyidik terkait laporannya terhadap Medina Zein, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB