Lahan tol di Klaten terkendala pembebasan satu rumah
Selasa, 27 Desember 2022 7:25 WIB
Rumah warga di Desa Kahuman, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah yang belum bersedia menerima uang ganti rugi. ANTARA/Aris Wasita
Klaten (ANTARA) - Proses pembebasan lahan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, masih terkendala satu rumah warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono di Klaten, Senin, mengatakan sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.
"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono.
Ia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten. "Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silahkan mengajukan keberatan di pengadilan," katanya.
Namun hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. "Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono di Klaten, Senin, mengatakan sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.
"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono.
Ia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten. "Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silahkan mengajukan keberatan di pengadilan," katanya.
Namun hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. "Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB