Pengusaha minta pemerintah tegas tegakkan aturan, bukan larang rokok batangan
Rabu, 28 Desember 2022 22:45 WIB
Seorang pekerja rokok di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah melinting rokok klobot sebagai salah satu rokok tradisional yang masih dipertahankan di pasaran. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak terlalu merisaukan dengan rencana pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di Kudus, Rabu.
Apalagi, kata dia, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan.
Bagi pengusaha rokok, imbuh dia, tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujarnya.
Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.
Sementara penjualan rokok ketengan, kata dia, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
"Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting," ujarnya.
Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.
Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.
"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di Kudus, Rabu.
Apalagi, kata dia, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan.
Bagi pengusaha rokok, imbuh dia, tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujarnya.
Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.
Sementara penjualan rokok ketengan, kata dia, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
"Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting," ujarnya.
Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.
Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB