Puluhan lampu Sirkuit Mijen Semarang dicuri, satu pelaku ditangkap
Kamis, 12 Januari 2023 19:27 WIB
Satu pelaku pencurian lampu Sirkuit Mijen Semarang dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap pencurian 52 lampu penerangan di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan kerugian mencapai Rp32 juta.
Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi di Semarang, Kamis, mengatakan, satu dari tiga pelaku telah diamankan dalam peristiwa tersebut.
"Dua pelaku lain masih diburu karena diduga kabur ke luar kota," katanya.
Menurut dia, peristiwa pencurian puluhan lampu Sirkuit Mijen tersebut terungkap ketika petugas mendapati kabel berserakan di bawah tiang lampu.
Setelah dicek, kata dia, ternyata puluhan tiang lampu ditemukan dengan kondisi yang sama.
Dari keterangan tersangka NR (33) warga Kabupaten Kendal, aksi pencurian tersebut dilakukan beberapa kali pada malam hari.
Para pelaku, lanjut kapolsek, mengambil bagian aluminium dari lampu tersebut untuk dijual.
"Pelaku diduga memanfaatkan kondisi Sirkuit Mijen yang sepi dan tanpa pengawasan," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi di Semarang, Kamis, mengatakan, satu dari tiga pelaku telah diamankan dalam peristiwa tersebut.
"Dua pelaku lain masih diburu karena diduga kabur ke luar kota," katanya.
Menurut dia, peristiwa pencurian puluhan lampu Sirkuit Mijen tersebut terungkap ketika petugas mendapati kabel berserakan di bawah tiang lampu.
Setelah dicek, kata dia, ternyata puluhan tiang lampu ditemukan dengan kondisi yang sama.
Dari keterangan tersangka NR (33) warga Kabupaten Kendal, aksi pencurian tersebut dilakukan beberapa kali pada malam hari.
Para pelaku, lanjut kapolsek, mengambil bagian aluminium dari lampu tersebut untuk dijual.
"Pelaku diduga memanfaatkan kondisi Sirkuit Mijen yang sepi dan tanpa pengawasan," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Kudus usulkan anggaran Rp1 miliar perbaiki lampu tenaga surya
15 December 2022 9:18 WIB, 2022
Ribuan masyarakat Solo antusias hidupkan lampu hias sambut Natal 2022
01 December 2022 21:55 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB