Izin perumahan di Semarang bakal terpantau secara online
Senin, 6 Februari 2023 7:01 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Guanryanti Rahayu saat kunjungan di SMK Negeri 6 Semarang, Rabu (1/2/2023). ANTARA/HO-Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang berencana merancang sistem atau aplikasi yang memudahkan masyarakat, terutama yang ingin membeli hunian untuk memantau dan mengecek kelengkapan izin perumahan.
"Kami lagi mencoba membuat website atau aplikasi. Setiap orang bisa mengecek, misalnya ada pengembang menawarkan perumahan, begini," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Minggu.
Dengan aplikasi itu, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, memungkinkan masyarakat untuk mengecek sejauh mana pengembang memiliki dan melengkapi perizinan dalam membangun perumahan.
"Misalnya Perumahan A. Begitu dicek di aplikasi, ternyata masih KRK (Keterangan Rencana Kota). Ya, jangan beli. Ini masih apa (izinnya), berarti jangan beli," katanya.
Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi oleh pengembang, kata dia, aplikasi tersebut juga akan menunjukkan keterangan sehingga masyarakat yang ingin membeli rumah menjadi lebih terjamin.
"Kalau semua (izin) sudah 'clear', ya silakan. Karena ini izinnya berkaitan antara Distaru (Dinas Penataan Ruang) dan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Selain itu, Ita juga meminta jajaran lurah dan camat sebagai pemangku wilayah untuk lebih perhatian dalam pengawasan terhadap pembangunan perumahan-perumahan baru di wilayahnya, terutama soal perizinan.
"Bagaimana lurah dan camat ini juga 'aware', perhatian. Kalau kami sendiri, saya, Pak Sekda, asisten, Distaru, satpol tidak bisa menjangkau wilayah Semarang seluas 372 km persegi," katanya.
Semestinya, kata dia, lurah dan camat bisa melakukan pengawasan secara dini jika ada bakal perumahan baru segera dicek kelengkapan perizinannya sebelum telanjur mereka membangun.
Ita mengakui banyak pengembang membangun kapling-kapling kecil kemudian disatukan tidak berdasarkan kajian yang membuat saluran air, pembuangan, dan sebagainya tidak sinkron sehingga mengakibatkan banjir.
Perumahan, kata dia, seharusnya memiliki izin komprehensif, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk harus menyediakan fasilitas umum dan sosial.
"Makanya, ini nanti saya minta buatkan (aplikasi) minta masukkan di situ. Jadi, orang bisa mengecek status perumahan-perumahan yang baru. Kayak kita mau lihat 'online', Shopee. Lihat ini, (izin) sudah lengkap belum," katanya.
"Kami lagi mencoba membuat website atau aplikasi. Setiap orang bisa mengecek, misalnya ada pengembang menawarkan perumahan, begini," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Minggu.
Dengan aplikasi itu, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, memungkinkan masyarakat untuk mengecek sejauh mana pengembang memiliki dan melengkapi perizinan dalam membangun perumahan.
"Misalnya Perumahan A. Begitu dicek di aplikasi, ternyata masih KRK (Keterangan Rencana Kota). Ya, jangan beli. Ini masih apa (izinnya), berarti jangan beli," katanya.
Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi oleh pengembang, kata dia, aplikasi tersebut juga akan menunjukkan keterangan sehingga masyarakat yang ingin membeli rumah menjadi lebih terjamin.
"Kalau semua (izin) sudah 'clear', ya silakan. Karena ini izinnya berkaitan antara Distaru (Dinas Penataan Ruang) dan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Selain itu, Ita juga meminta jajaran lurah dan camat sebagai pemangku wilayah untuk lebih perhatian dalam pengawasan terhadap pembangunan perumahan-perumahan baru di wilayahnya, terutama soal perizinan.
"Bagaimana lurah dan camat ini juga 'aware', perhatian. Kalau kami sendiri, saya, Pak Sekda, asisten, Distaru, satpol tidak bisa menjangkau wilayah Semarang seluas 372 km persegi," katanya.
Semestinya, kata dia, lurah dan camat bisa melakukan pengawasan secara dini jika ada bakal perumahan baru segera dicek kelengkapan perizinannya sebelum telanjur mereka membangun.
Ita mengakui banyak pengembang membangun kapling-kapling kecil kemudian disatukan tidak berdasarkan kajian yang membuat saluran air, pembuangan, dan sebagainya tidak sinkron sehingga mengakibatkan banjir.
Perumahan, kata dia, seharusnya memiliki izin komprehensif, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk harus menyediakan fasilitas umum dan sosial.
"Makanya, ini nanti saya minta buatkan (aplikasi) minta masukkan di situ. Jadi, orang bisa mengecek status perumahan-perumahan yang baru. Kayak kita mau lihat 'online', Shopee. Lihat ini, (izin) sudah lengkap belum," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit masif sosialisasikan JMO dan MLT perumahan
02 September 2024 15:00 WIB