Semarang (ANTARA) - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengungkap penyelewengan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di wilayah Kabupaten Kendal.

Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan pengungkapan dilakukan di salah satu toko di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal, yang bermula dari keluhan masyarakat tentang sulitnya mencari Minyakita di pasaran.

Dwi Subagio menjelaskan Toko TJ, salah satu toko bahan kebutuhan pokok di Pasar Weleri, diketahui masih menyimpan sekitar 17,5 ton Minyakita yang hingga kini belum dijual.

"Toko ini menahan penjualan, bukan menimbun Minyakita," tambahnya. Selain itu, lanjutnya, toko tersebut juga menjual minyak bersubsidi tersebut dengan harga di atas ketentuan.

"Toko ini menjual Rp15.400 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tersebut.

Menurutnya, Toko TJ sudah sempat menjual 13.752 liter Minyakita di atas harga yang seharusnya. Polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Dia menjelaskan pemilik Toko TJ memperoleh pasokan dari salah satu distributor di wilayah Kendal.

Terhadap ribuan liter minyak goreng bersubsidi tersebut, katanya, selanjutnya akan dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dia menambahkan terdapat sanksi hukum bagi penjual Minyakita yang tidak sesuai dengan HET yang sudah ditentukan pemerintah.