Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Seruni Prima Perkasa pada 2017-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp25,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang usai menjalani pemeriksaan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang," katanya.

Ketiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang tersebut masing-masing AR yang menjabat sebagai pimpinan cabang, FZ sebagai 'account officer', dan BEA yang merupakan manajer bisnis.

Menurut dia, ketiga tersangka diduga memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa sebesar Rp17 miliar.

Dalam pengajuan kredit tersebut, kata dia, PT Seruni Prima Perkasa diduga menggunakan 14 'purchase order' fiktif dalam pengadaan suku cadang di proyek PT Tanjung Jati B Power Service di Jepara.

"Para tersangka diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap PT Tanjung Jati B," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, kata dia, kredit yang dilampiri dengan daftar pemasok suku cadang yang tidak benar tersebut akhirnya macet.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp25,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menahan Komisaris PT Seruni Prima Perkasa, BW, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.