"Sudah, lagi dibahas sama Pak Sekda," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.
Secara garis besar, Heru menjelaskan, Instruksi Gubernur tersebut berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan yang berlandaskan etika ketika seseorang menjadi pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja," ujar Heru.
Penerbitan Instruksi Gubernur tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah periode Hari Raya Idul Fitri 1444, di mana mudik Lebaran 2023 kini tengah menjadi fokus Pemprov DKI.
"Ya nanti, satu-satu. Prioritas dulu urusan Lebaran," ucap Heru.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo juga melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan hasil keputusan tersebut, Syafrin mengatakan akan menyerahkan kepada hasil pemeriksaan tim inspektorat.
Baca juga: Kemenkumham Jateng serahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal Kabupaten Tegal