Magelang (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) Cabang Yogyakarta menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan WP Badan untuk UMKM, Kamis, menjelang batas akhir pelaporan SPT Taunan PPh Badan pada 30 April 2023. 

Rilis IKPI Cabang Yogyakarta diterima di Magelang, Kamis malam, menyebutkan kegiatan itu bekerja sama dengan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta didukung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta.

Koordinator Konsultan PLUT DIY dan Sibakul Jogja Dinas Koperasi dan UKM DIY Wahyu Triatmojo mengapresiasi kegiatan itu, antara lain karena saat ini UMKM sedang membutuhkan enam aspek penguatan supaya naik kelas, yakni kelembagaan, keuangan, pemasaran, IT, SDM, dan kolaborasi.
 
"Kami minta nanti UMKM diajari bagaimana tips supaya bisa bayar pajak lebih banyak. Ajari juga bagaimana dari PTKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Supaya apa? Supaya kita bisa kaya,” katanya disambut tepuk tangan peserta kegiatan itu.

Saat ini, katanya, menjadi UMKM naik kelas tidak mudah, lebih-lebih dengan diberlakukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, usaha disebut UMKM harus beromzet lebih dari lima miliar rupiah setahun, tidak lagi Rp300 juta seperti diatur UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus Magnus Santosa menyambut baik permintaan tersebut karena menjadi kewajiban IKPI untuk membimbing UMKM melaporkan perpajakannya. 

IKPI juga berkomitmen menjadi konsultan pajak profesional sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. 

Dengan didampingi dua pengurus IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono dan Prihargo Wahyandono, ia sekaligus meluruskan bahwa batas omzet usaha yang dikenakan pajak Rp4,8 miliar --meski usaha dikategorikan UMKM ketika beromzet lebih dari Rp5 miliar. 

Untuk perusahaan berbentuk CV, katanya, dikenakan pajak berapapun omzetnya, lalu empat tahun setelah perusahaan berdiri dikenakan pajak 0,5 persen untuk omzet lebih dari Rp4,8 miliar, sebab sejak 2022 sudah diberlakukan PPh 25 badan. 

IKPI Yogyakarta menerjunkan banyak konsultan pajak resmi untuk mendampingi pelaku UMKM melaporkan pajak kali ini. Mereka adalah Trijoko, Sinta, Dila, Alex Aris, Heri, dan Janis. Bagi UMKM yang sudah siap data (dokumen, efin), mereka membimbing secara daring, sedangkan bagi UMKM yang belum siap mereka membimbing secara manual. 

Ia berharap, pendampingan teknis seperti ini membuat peningkatan UMKM yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. 

"Negeri ini sangat membutuhkan dukungan dari pajak yang dibayarkan dan dilaporkan UMKM. Banyak fasilitas negara yang bisa disediakan secara merata berkat pajak," katanya. 

Staf Keuangan CV Satya Furniture Kulonprogo Nuita mengaku kegiatan itu membantu dirinya memperoleh penjelasan dan bimbingan tentang perpajakan.

"Saya jadi tahu alur pelaporan pajak itu seperti apa," ujarnya.

Pemilik PT Arief Komputama Solusindo Bantul Kharisma Arief Abdullah mengaku lega karena saat ini memahami dengan baik tentang pelaporan pajak.

"Tadi saya 'cunthel' (kesulitan, red.), hampir menyerah dengan kerumitan pelaporan pajak. Pendampingan hari ini sangat jelas," ujarnya.