Polresta Pati tetapkan suami jadi tersangka penganiayaan istri hingga tewas
Rabu, 17 Mei 2023 8:29 WIB
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Polresta Pati
Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial MW (28) sebagai tersangka dengan korban istrinya yang akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan.
"Penganiayaan yang berujung meninggalnya Melia (24), istri pelaku, terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa.
Sebelum terjadi penganiayaan, kata dia, pelaku usai minum-minuman keras pulang ke rumah dan mengetahui popok yang dipakai anaknya sudah penuh, lantas membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, kata dia, terjadi adu mulut, kemudian pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.
"Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Istrinya lantas balik menuduh suaminya selingkuh dengan janda," ujarnya.
Terjadilah pemukulan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali serta penganiayaan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan. Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal, kata Kapolresta, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Pelaku lantas dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
"Penganiayaan yang berujung meninggalnya Melia (24), istri pelaku, terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa.
Sebelum terjadi penganiayaan, kata dia, pelaku usai minum-minuman keras pulang ke rumah dan mengetahui popok yang dipakai anaknya sudah penuh, lantas membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, kata dia, terjadi adu mulut, kemudian pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.
"Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Istrinya lantas balik menuduh suaminya selingkuh dengan janda," ujarnya.
Terjadilah pemukulan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali serta penganiayaan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan. Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal, kata Kapolresta, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Pelaku lantas dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Pati susun RDTR Kecamatan Trangkil untuk pengembangan potensi investasi
07 November 2024 7:33 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB