Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen melakukan pencegahan korupsi di tingkat desa dengan melakukan studi banding ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, sebagai desa antikorupsi.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Jumat, Desa Kutuh merupakan salah satu dari 10 desa di Indonesia yang didaulat menjadi percontohan desa anti korupsi se-Indonesia oleh KPK.

KPK tentunya berharap desa antikorupsi yang dikukuhkan tersebut akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya guna menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.

Untuk itulah, kata dia, Pemkab Kudus bersama kepala desa melakukan kunjungan kerja ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, untuk belajar cara melakukan upaya pencegahan korupsi.

"Kami ingin mengetahui hal-hal yang sekiranya belum pernah ada nantinya akan diaplikasikan di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Berdasarkan paparan dari pihak Pemerintah Desa Kutuh, kata dia, keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi, salah satunya ada pemberdayaan masyarakat serta ada peraturan pemerintah desa.

Di antaranya, ada peraturan desa yang mengatur soal gratifikasi, kemudian ada kontak pengaduan, serta publikasi penggunaan dana desa kepada masyarakat.

"Tentunya masih banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kutuh, sehingga nantinya akan dipelajari agar bisa dicontoh," ujarnya.

Pemkab Kudus, kata dia, sangat berkomitmen menciptakan desa antikorupsi, termasuk dalam praktik roda pemerintahan desa benar-benar bebas korupsi.

"Target kami, setelah ini di Kudus akan muncul banyak desa yang berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi yang ditandai dengan pengukuhan sebagai desa antikorupsi," ujarnya.