Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Kota Semarang, Wahyu Rudy Indarto, meminta penanganan kasus dugaan penggelapan yang menyangkut anggota arisan tersebut dengan nilai hingga miliar rupiah itu diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.

"Klien kami YPM melaporkan beberapa anggota yang menolak untuk melaksanakan kewajiban membayar arisan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah," kata Wahyu di Semarang, Kamis.

Namun, lanjut dia, beberapa anggota arisan tersebut juga melaporkan balik kliennya ke Polrestabes Semarang.

Ia menjelaskan laporan di Polda Jawa Tengah sudah dilakukan lebih dulu dan telah dilakukan audit investigatif oleh akuntan publik kelengkapan dalam laporan.

Nanun, menurut dia, justru kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polrestabes Semarang.

Ia menuturkan dari hasil audit investigatif tersebut diketahui jika kekurangan iuran beberapa anggota yang akhirnya dilaporkan ke polisi tersebut mencapai Rp7 miliar.

Selain itu, kata dia, YPM juga sudah mengeluarkan dana talangan hingga Rp3,4 miliar.

Akibat adanya anggota yang menolak kewajiban membayar itu, menurut dia, kegiatan arisan tersebut akhirnya terhenti meski ada anggota yang belum memperoleh giliran.

"Kami sudah bersurat ke Kapolda Jawa Tengah agar kasus ini diambil alih oleh polda," katanya.

Selain itu, menurut Wahyu, kliennya juga siap menyelesaikan masalah ini secara damai dengan menjual aset miliknya untuk menutup sebagian kerugian anggota.

"Untuk sisanya harus jadi tanggung jawab dua anggota yang dilaporkan bermasalah itu," katanya.