Polisi ingatkan warga Kudus waspadai TPPO bermodus perekrutan pekerja
Selasa, 13 Juni 2023 15:48 WIB
Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan bersama jajaran melakukan sambang ke tokoh agama untuk sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ANTARA/HO-Polisi Kudus.)
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi oleh para calo atau perekrut untuk bekerja di luar negeri guna menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hati-hati, jangan mudah teperdaya dengan janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Selasa.
Apalagi, kata dia, jumlah masyarakat yang menjadi korban TPPO semakin bertambah, sehingga masyarakat juga perlu waspada dan saling mengingatkan agar tidak menjadi korban.
Polres juga melakukan sejumlah upaya pencegahan, diantaranya melakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO dengan menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan para pelaku TPPO yang berupaya merekrut orang-orang tertentu.
"Kami juga melibatkan Bahbinkamtibmas dan satuan kerja di Polres Kudus, Polda Jateng untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan pihak-pihak yang berupaya merekrut pekerja migran," ujarnya.
Polres Kudus juga membuka pusat layanan pengaduan melalui nomor telepon 0822 8500 1100, sehingga ketika ada masyarakat yang mengalami atau menemukan serta mengetahui adanya kasus TPPO bisa melaporkannya agar segera ditindaklanjuti.
Ia berharap dengan langkah-langkah pre-emtif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Kudus menjadi lebih efektif. Kerja sama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu.
"Masyarakat harus proaktif melaporkan setiap ada kasus TPPO karena menjadi kunci utama memerangi kejahatan TPPO," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Polisi mengatakan korban TPPO ini mencapai 1.305 orang.
Polisi juga menunjukkan para tersangka dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada Senin (12/6). Para tersangka berasal dari berbagai kota, di antaranya Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Di hadapan petugas, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak bekerja sesuai yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.
Baca juga: Polisi ungkap 26 kasus TPPO, korban 1.305 orang di wilayah Jateng
"Hati-hati, jangan mudah teperdaya dengan janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Selasa.
Apalagi, kata dia, jumlah masyarakat yang menjadi korban TPPO semakin bertambah, sehingga masyarakat juga perlu waspada dan saling mengingatkan agar tidak menjadi korban.
Polres juga melakukan sejumlah upaya pencegahan, diantaranya melakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO dengan menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan para pelaku TPPO yang berupaya merekrut orang-orang tertentu.
"Kami juga melibatkan Bahbinkamtibmas dan satuan kerja di Polres Kudus, Polda Jateng untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan pihak-pihak yang berupaya merekrut pekerja migran," ujarnya.
Polres Kudus juga membuka pusat layanan pengaduan melalui nomor telepon 0822 8500 1100, sehingga ketika ada masyarakat yang mengalami atau menemukan serta mengetahui adanya kasus TPPO bisa melaporkannya agar segera ditindaklanjuti.
Ia berharap dengan langkah-langkah pre-emtif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Kudus menjadi lebih efektif. Kerja sama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu.
"Masyarakat harus proaktif melaporkan setiap ada kasus TPPO karena menjadi kunci utama memerangi kejahatan TPPO," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Polisi mengatakan korban TPPO ini mencapai 1.305 orang.
Polisi juga menunjukkan para tersangka dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada Senin (12/6). Para tersangka berasal dari berbagai kota, di antaranya Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Di hadapan petugas, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak bekerja sesuai yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.
Baca juga: Polisi ungkap 26 kasus TPPO, korban 1.305 orang di wilayah Jateng
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
04 November 2024 20:14 WIB
Pertiwi Kilang Cilacap ingatkan pentingnya keluarga visioner dukung produktivitas perusahaan
04 November 2024 9:39 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB