Petugas Rutan KPK terlibat kasus asusila
Sabtu, 24 Juni 2023 5:55 WIB
Gedung Merah Putih KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3, sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 % selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 % selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 % selama 6 bulan.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3, sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 % selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 % selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 % selama 6 bulan.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB