Korupsi kredit di BRI Brebes, dua terdakwa dihukum 6 tahun
Senin, 26 Juni 2023 20:44 WIB
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di BRI Unit Paguyangan, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 2019—2020 yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar dihukum 6 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kadarwoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, terhadap terdakwa Dini Setyowati dan Hendri Wibowo tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kadarwoko.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa Dini Setyowati sebesar Rp3,2 miliar dan Hendri Wibowo sebesar Rp48 juta.
Terdakwa Dini Setyowati merupakan mitra BRI yang bertugas mengoordinasikan pengajuan kredit warga di kantor unit Paguyangan tersebut.
Pengajuan kredit ratusan warga tersebut diduga menggunakan data yang tidak benar atau fiktif.
Sementara itu, terdakwa Hendri Wibowo merupakan mantri kredit yang menyetujui pengajuan pinjaman dari warga melalui Dini Setyowati tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kadarwoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, terhadap terdakwa Dini Setyowati dan Hendri Wibowo tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kadarwoko.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa Dini Setyowati sebesar Rp3,2 miliar dan Hendri Wibowo sebesar Rp48 juta.
Terdakwa Dini Setyowati merupakan mitra BRI yang bertugas mengoordinasikan pengajuan kredit warga di kantor unit Paguyangan tersebut.
Pengajuan kredit ratusan warga tersebut diduga menggunakan data yang tidak benar atau fiktif.
Sementara itu, terdakwa Hendri Wibowo merupakan mantri kredit yang menyetujui pengajuan pinjaman dari warga melalui Dini Setyowati tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025