Kudus (ANTARA) - Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara mencapai Rp36,12 miliar untuk 8.376 debitur sampai dengan akhir Mei 2023.

"Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan akhir Mei 2023 secara agregat sebesar Rp36,12 miliar telah tersalurkan," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan rata-rata pinjaman per debitur sebesar Rp4,3 juta.

Dari tiga kabupaten, kata dia, penyaluran tertinggi di Kabupaten Jepara sebesar Rp16,76 miliar dengan jumlah debitur 3.941 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp11,09 miliar dengan jumlah debitur 2.566 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp8,26 miliar dengan jumlah debitur 1.869 debitur.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Nilai penyaluran pembiayaan terbesar, yakni melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) penyalurannya mencapai Rp24,04 miliar dengan jumlah debitur mencapai 6.466 debitur, kemudian melalui koperasi tersalur Rp12,04 miliar dengan jumlah debitur 1.093 debitur.

Melalui perusahaan pembiayaan penyalurannya baru Rp35,6 juta dengan jumlah debitur masih kecil karena baru tujuh debitur.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur. 

Baca juga: KPPN: Penyaluran dana desa di tiga kabupaten c apai Rp220,92 miliar