Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Badan Narkotika Nasional setempat menjamin para pecandu narkoba yang melapor secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidanakan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemkot bersama BNN berkomitmen perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di masyarakat.

"Namun demikian, jika ada pecandu narkotika menyerahkan diri dan melaporkan secara sukarela untuk mendapatkan rehabilitasi maka yang bersangkutan tidak akan dipidana," katanya.

Berdasar informasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang disebutkan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah ini masih cukup tinggi penggunanya serta tidak mengenal usia dan jabatan.

Dikatakan, pemkot dan Badan Narkotika Nasional akan menjamin rahasia identitas pelapor sukarela apabila ingin mendapatkan rehabilitasi secara gratis.

"Oleh karena itu, mari bersama berantas narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kami berharap bagi para pencandu narkoba sadar melapor untuk direhabilitasi," katanya.

Menurut Afzan, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba perlu adanya peran masyarakat dan semua pihak serta tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah, BNN dan kepolisian.

"Peredaran narkotika kini semakin canggih, diperdagangkan lewat daring, bertemu secara langsung, dan disembunyikan. Akan tetapi, insyaallah dengan komitmen untuk memerangi segala jenis narkotika maka kasus itu dapat ditekan," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Khrisna Anggara menjelaskan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba ada yang dikelola pemerintah dan swasta.

Untuk rehabilitasi yang dikelola swasta atau komponen masyarakat, kata dia, pasti berbayar. Namun, tempat rehabilitasi milik BNN digratiskan.

"Spesifikasi pengguna narkotika yang direhabilitasi adalah mereka yang memiliki tingkat ketergantungan terhadap narkotika," katanya.