Mantan pimpinan bank BUMN di Semarang tersangka korupsi rugikan negara ratusan miliar rupiah
Jumat, 28 Juli 2023 4:58 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pimpinan bank BUMN di Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Ada dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Kejati Jateng lakukan penyidikan
14 January 2025 20:02 WIB
Kejaksaan: Perkara dugaan korupsi di UNS Surakarta masih penyelidikan
20 September 2023 11:09 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB