Panji Gumilang ditahan
Rabu, 2 Agustus 2023 14:13 WIB
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Bareskrim Polri kembali periksa Panji Gumilang lengkapi berkas perkara
07 September 2023 9:04 WIB, 2023
Bareskrim Polri minta keterangan saksi kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan
20 July 2023 10:12 WIB, 2023
Menkopolhukam duga ada penyalahgunaan aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
11 July 2023 16:39 WIB, 2023
Panji Gumilang penuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
03 July 2023 14:35 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB