Pemkot Semarang menangi sengketa kepemilikan ruko Bubakan Rp94,7 M
Minggu, 6 Agustus 2023 20:25 WIB
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang memenangi peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko di kawasan Bubakan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.
"Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK," katanya.
Melalui putusan PK tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.
Perkara sengketa kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke PN Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang dimiliki.
Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.
Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.
"Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK," katanya.
Melalui putusan PK tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.
Perkara sengketa kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke PN Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang dimiliki.
Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.
Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
25 February 2024 10:26 WIB
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
24 February 2024 12:43 WIB
Kejari Temanggung kerja sama dengan sejumlah instansi untuk bidang datun
07 July 2021 20:15 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB