Kudus (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI.

"Keempat napi tersebut mendapatkan remisi umum II atau memperoleh remisi bebas dari 94 napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Hari ini (17/8) keempat napi tersebut langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Solichin usai penyerahan remisi secara simbolis di Aula Rutan Kelas II B Kudus, Kamis.

Untuk napi lain yang mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, kata dia, ada 90 napi. Sedangkan napi perempuan yang mendapatkan remisi ada tiga orang, selebihnya laki-laki.

Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara lima bulan hingga paling singkat satu bulan.

Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.

Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8), kata dia, tercatat sebanyak 184 orang yang didominasi napi pria karena napi perempuan hanya lima orang.