Kadiv Yankumham lantik notaris pengganti di Kabupaten Pemalang
Senin, 28 Agustus 2023 15:30 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan melantik dan mengambil sumpah seorang notaris pengganti, Senin (28/8), di ruang kerja Kadiv Yankumham. Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan melantik dan mengambil sumpah seorang notaris pengganti, Senin (28/8).
Kegiatan itu berlangsung singkat di ruang kerja Kadiv Yankumham.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut atas pengabulan permohonan cuti notaris yang diajukan oleh seorang notaris di Kabupaten Pemalang.
Memberikan sambutan, Nur Ichwan berpesan kepada notaris pengganti untuk bekerja secara profesional.
"Kami berpesan, walaupun hanya sebagai notaris pengganti, Saudara bisa mengemban amanah ini secara baik," tutur Nur Ichwan.
"Bekerjalah secara profesional, jujur dan berintegritas. Laksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pesan Nur Ichwan.
"Selain itu, pahami dan pedomani aturan, khususnya Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai larangan dan kewajiban notaris," tambahnya.
Kadiv Yankumham juga berpesan agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah bila menemukan permasalahan atau kendala selama menjalankan tugas.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Informasi Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Yunianingtyas, Rohaniawan dan Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan AHU. ***
Kegiatan itu berlangsung singkat di ruang kerja Kadiv Yankumham.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut atas pengabulan permohonan cuti notaris yang diajukan oleh seorang notaris di Kabupaten Pemalang.
Memberikan sambutan, Nur Ichwan berpesan kepada notaris pengganti untuk bekerja secara profesional.
"Kami berpesan, walaupun hanya sebagai notaris pengganti, Saudara bisa mengemban amanah ini secara baik," tutur Nur Ichwan.
"Bekerjalah secara profesional, jujur dan berintegritas. Laksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pesan Nur Ichwan.
"Selain itu, pahami dan pedomani aturan, khususnya Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai larangan dan kewajiban notaris," tambahnya.
Kadiv Yankumham juga berpesan agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah bila menemukan permasalahan atau kendala selama menjalankan tugas.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Informasi Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Yunianingtyas, Rohaniawan dan Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan AHU. ***
Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB