Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan rencana pemberlakuan pembayaran parkir nontunai terhadap juru parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi terjadinya kebocoran.

"Dengan pembayaran parkir secara nontunai, harapannya bisa meningkatkan PAD," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui di sela sosialisasi rencana pemberlakuan pembayaran parkir nontunai dan pemberian seragam terhadap juru parkir di Balai Jagong Kudus, Jateng, Jumat.

Tentunya, kata dia, pemberlakuan tersebut juga bertahap, karena saat ini masih tahap sosialisasi kepada juru parkir. Dengan harapan nantinya tidak ada lagi parkir liar.

Ia berharap juru parkir juga memberikan pelayanan yang baik serta menarik jasa parkir sesuai retribusi yang ditetapkan Pemkab Kudus.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto menambahkan setelah sosialisasi terhadap juru parkir, nantinya akan dilakukan tahap uji coba yang diagendakan pada akhir Oktober 2023.

Untuk tahap awal, kata dia, diuji coba di lima titik parkir, sedangkan lokasinya masih tahap pembahasan dengan prioritas tempat parkir umum.

"Kami menginginkan adanya perkembangan soal tata kelola parkir di Kudus karena saat ini tertinggal dengan daerah lain. Untuk tahap awal, perubahan dari tunai menjadi non tunai sebagai salah satu upaya menekan potensi kebocoran," ujarnya.

Ia memastikan untuk saat ini juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir. Terkecuali tahun 2024 setelah ada perubahan peraturan daerah tentang retribusi.

Di dalam perda tersebut, kata dia, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas.

Sementara target penerimaan dari retribusi parkir jalan umum selama 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan lokasi parkir tersebar di 204 titik di 37 ruas jalan di Kabupaten Kudus.