Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengintensifkan razia minuman keras (miras) ke sejumlah toko maupun tempat hiburan malam yang disinyalir menjual minuman keras, karena peraturan daerahnya melarang peredaran minuman mengandung alkohol tersebut.

"Selain itu, miras juga bisa menjadi pemicu kriminalitas, sehingga razia minuman keras ditingkatkan untuk menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Rabu.

Ia mencatat sudah berulang kali mengamankan minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam.

Di antaranya, razia di sebuah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus pada pertengahan September 2023.

Hasilnya, polisi mengamankan 132 botol minuman keras dari berbagai merek serta mendapati belasan pemandu karaoke dan enam pelayan.

Meskipun operasi digelar secara intensif, ternyata belum membuat pengedar miras lainnya jera. Hasilnya, pada operasi Senin (2/10) di sebuah tempat hiburan malam polisi kembali menyita belasan botol minuman keras dari berbagai merek.

"Tindakan ini juga sebagai langkah untuk mencegah kriminalitas, karena salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat berawal dari pengaruh minuman keras," imbunya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus menggelar operasi pekat cipta kondisi guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Kudus.

Pemkab Kudus sendiri melarang peredaran minuman keras dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Baca juga: PN Kudus jatuhi hukuman 15 hari penjara terhadap pengedar miras