Semarang (ANTARA) - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng khususnya UPT Pemasyarakatan se-Keresidenan Purwokerto, Sabtu, menerima kunjungan kerja Inspektur Wilayah (Irwil) IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (7/10) di Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Kunjungan ini dalam rangka kegiatan bertajuk "Inspektur Wilayah Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi". Kepala Lapas Kelas IIA Purwokertoq Bayu Irsahara menyampaikan ucapan selamat datang kepada Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi yang telah menyempatkan waktu untuk memberikan penguatan kepada UPT Pemasyarakatan Se-Keresidenan Banyumas.

Dalam kesempatan ini, mantan Kadivyankumham Kanwil Jawa Tengah ini memberikan pengarahan dan penguatan kepada segenap Kepala UPT dan pegawai se- Keresidenan Banyumas di Aula Rupatama Yudhistira Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Bambang memberikan penguatan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menyampaikan bahwa PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan langsung dari masing-masing pegawai," tegasnya.

Kegiatan lebih lanjut juga diisi dengan diskusi untuk memberikan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada UPT.

Bambang berharap kedatangan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dapat dimanfaatkan oleh jajaran se-Kerisidenan Banyumas untuk berkonsultasi dan menemukan masalah.

"Jadi bukan mencari kesalahan, tapi kita temukan solusi, silahkan berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi," pungkas Inspektur Wilayah IV. ***