Stranas PK: Pemprov Jateng dan Pemkot Surakarta belum terapkan SIPD
Kamis, 19 Oktober 2023 11:22 WIB
Koordinator Harian Tim Stranas PK Niken Ariati (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mencatat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta hingga 2023 belum menerapkan sistem informasi pemerintah daerah (SPID) yang merupakan aplikasi perencanaan penganggaran di tingkat daerah.
"Secara nasional tinggal tiga pemda yang belum menerapkan SIPD, yakni Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Surakarta, dan Pemkab Membrano Raya," kata Koordinator Harian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati di Semarang, Kamis.
Menurut dia, alasan Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Surakarta belum menerapkan SIPD tersebut karena memiliki sistem tersendiri yang disebut lebih bagus.
Ia meminta pemerintah daerah yang belum menerapkan SIPD untuk segara melaksanakan program nasional yang dimulai sejak 2019 itu.
Ia menjelaskan banyak pemerintah daerah yang juga memiliki sistem lebih baik dan canggih namun tetap bersedia menerapkan SIPD dalam perencanaan penganggaran.
Menurut dia, SIPD akan segera ditetapkan sebagai aplikasi umum pemerintah.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum pemerintah, maka tidak boleh ada aplikasi sejenis yang dibiayai oleh APBN maupun APBD," katanya.
Ia menyebut tidak ada sanksi hukum jika pemerintah daerah tidak menerapkan SIPD.
Namun, lanjut dia, ke depan jika pemda tidak menggunakan SIPD dalam penganggaran maka tidak ada 'review' dari Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD yang diajukan sehingga tidak bisa dilakukan pengesahan.
"Kalau belum disahkan maka transfer DAU ke daerah tidak bisa dilakukan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen pemda untuk ikut berkontribusi dalam penerapan SIPD.
Ia menjelaskan penggunaan SIPD akan berdampak pada penganggaran yang akurat sehingga lebih transparan dan saling kontrol.
"Secara nasional tinggal tiga pemda yang belum menerapkan SIPD, yakni Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Surakarta, dan Pemkab Membrano Raya," kata Koordinator Harian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati di Semarang, Kamis.
Menurut dia, alasan Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Surakarta belum menerapkan SIPD tersebut karena memiliki sistem tersendiri yang disebut lebih bagus.
Ia meminta pemerintah daerah yang belum menerapkan SIPD untuk segara melaksanakan program nasional yang dimulai sejak 2019 itu.
Ia menjelaskan banyak pemerintah daerah yang juga memiliki sistem lebih baik dan canggih namun tetap bersedia menerapkan SIPD dalam perencanaan penganggaran.
Menurut dia, SIPD akan segera ditetapkan sebagai aplikasi umum pemerintah.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum pemerintah, maka tidak boleh ada aplikasi sejenis yang dibiayai oleh APBN maupun APBD," katanya.
Ia menyebut tidak ada sanksi hukum jika pemerintah daerah tidak menerapkan SIPD.
Namun, lanjut dia, ke depan jika pemda tidak menggunakan SIPD dalam penganggaran maka tidak ada 'review' dari Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD yang diajukan sehingga tidak bisa dilakukan pengesahan.
"Kalau belum disahkan maka transfer DAU ke daerah tidak bisa dilakukan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen pemda untuk ikut berkontribusi dalam penerapan SIPD.
Ia menjelaskan penggunaan SIPD akan berdampak pada penganggaran yang akurat sehingga lebih transparan dan saling kontrol.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pertamina: Konsumsi pertalite di Kudus diatas 29 persen dari kuota harian
09 June 2022 10:42 WIB, 2022