Polrestabes Semarang ungkap paman cabuli keponakan hingga tewas
Jumat, 20 Oktober 2023 7:32 WIB
Ay (22), pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tajun hingga tewas dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengungkap kasus seorang paman yang diduga mencabuli keponakannya berusia 6 tahun hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku AY (22) diamankan saat pemakaman korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika polisi memperoleh laporan dari RS Panti Wilasa Semarang tentang adanya bocah perempuan berinisial KS yang meninggal dengan kondisi tidak wajar.
Dokter rumah sakit, kata dia, mendapati luka pada organ vital dan anus pada warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, serta AY yang merupakan paman korban.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14.Oktober 2023," katanya.
Ia menuturkan korban yang memiliki riwayat TBC kemudian jatuh sakit hingga akhirnya pada Selasa (17/10) malam dilarikan ke rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku AY (22) diamankan saat pemakaman korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika polisi memperoleh laporan dari RS Panti Wilasa Semarang tentang adanya bocah perempuan berinisial KS yang meninggal dengan kondisi tidak wajar.
Dokter rumah sakit, kata dia, mendapati luka pada organ vital dan anus pada warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, serta AY yang merupakan paman korban.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14.Oktober 2023," katanya.
Ia menuturkan korban yang memiliki riwayat TBC kemudian jatuh sakit hingga akhirnya pada Selasa (17/10) malam dilarikan ke rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
13 September 2023 16:30 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangkap pengasuh pesantren pelaku pencabulan santriwati
08 September 2023 13:32 WIB, 2023
Santriwati diduga korban pencabulan, Pemkot Semarang beri pendampingan
06 September 2023 22:01 WIB, 2023
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
20 July 2023 23:14 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB