Kejari Semarang bebaskan pencuri ponsel
Selasa, 24 Oktober 2023 7:29 WIB
Kajari Semarang Agung Mardi Wibowo menyerahkan surat putusan keadilan restoratof kepada tersangka pencurin yang sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya di Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan seorang wanita tersangka kasus pencurian telepon seluler melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB, 2023
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023
Tersangka penganiayaan di Semarang dilepas lewat mekanisme keadilan restoratif
08 March 2023 22:46 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB