Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah memeriksa rektor hingga tenaga pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Rabu, mengatakan sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta," katanya.
Untuk Rektor UNS Jamal Wiwoho, kata dia, sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta," katanya.
Ia menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
"Sudah koordinasi dengan BPKP, masih menunggu hasil audit," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 WIB
Krpala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kejaksaan: Perkara dugaan korupsi di UNS Surakarta masih penyelidikan
20 September 2023 11:09 WIB, 2023
Mantan pimpinan bank BUMN di Semarang tersangka korupsi rugikan negara ratusan miliar rupiah
28 July 2023 4:58 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB