Kejari Kudus geledah kantor KONI terkait kasus dana hibah
Kamis, 2 November 2023 16:11 WIB
Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, memasukkan sejumlah dokumen yang disita dari kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah, Kamis.
"Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang dimintai keterangannya, sehingga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan penggeledahan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan dokumen yang diperoleh, di antaranya dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, serta beberapa barang elektronik seperti laptop.
Isi dari laptop tersebut, kata dia, akan diperiksa untuk dijadikan alat bukti. Sedangkan dokumen lain yang disita merupakan dokumen penunjang tata kelola dana hibah serta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga.
"Nantinya akan diinventarisir dan dipilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI," ujarnya.
Sementara untuk penetapan tersangkanya, kata dia, setelah bukti-bukti yang dibutuhkan terpenuhi, termasuk kegiatan penggeledahan hari ini dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang ada, termasuk dari BPKP.
Untuk jumlah tersangkanya, imbuh dia, belum bisa diungkapkan, karena harus disesuaikan dengan alat bukti yang ada.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kudus memang menemukan adanya tindakan melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah karena tidak sesuai peruntukannya dan bersifat fiktif.
Nilai kerugian yang dihitung sementara ini berkisar Rp1,6 miliar dan bisa lebih. Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kudus, bukan pengembangan dari temuan BPK sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Dari 60-an saksi yang dimintai keterangannya, berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto juga ikut dimintai keterangannya.
Baca juga: Kejari Kudus gandeng BPKP hitung kerugian negara kasus KONI
"Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang dimintai keterangannya, sehingga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan penggeledahan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan dokumen yang diperoleh, di antaranya dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, serta beberapa barang elektronik seperti laptop.
Isi dari laptop tersebut, kata dia, akan diperiksa untuk dijadikan alat bukti. Sedangkan dokumen lain yang disita merupakan dokumen penunjang tata kelola dana hibah serta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga.
"Nantinya akan diinventarisir dan dipilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI," ujarnya.
Sementara untuk penetapan tersangkanya, kata dia, setelah bukti-bukti yang dibutuhkan terpenuhi, termasuk kegiatan penggeledahan hari ini dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang ada, termasuk dari BPKP.
Untuk jumlah tersangkanya, imbuh dia, belum bisa diungkapkan, karena harus disesuaikan dengan alat bukti yang ada.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kudus memang menemukan adanya tindakan melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah karena tidak sesuai peruntukannya dan bersifat fiktif.
Nilai kerugian yang dihitung sementara ini berkisar Rp1,6 miliar dan bisa lebih. Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kudus, bukan pengembangan dari temuan BPK sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Dari 60-an saksi yang dimintai keterangannya, berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto juga ikut dimintai keterangannya.
Baca juga: Kejari Kudus gandeng BPKP hitung kerugian negara kasus KONI
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB