Semarang (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendukung kebijakan strategis pemerintah Indonesia melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memastikan penerapannya efektif di pasar, salah satu dalam pembangunan Ibukota Nusantara atau IKN yang pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Kepala BSN Kukuh S Achmad mengatakan standardisasi memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia, kata dia pada Indonesia Quality Expo (IQE).

IQE ke-11 Tahun 2023, di Gedung Dome Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC), Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/11) tersebut menjadi ajang sosialisasi SNI serta pengenalan lembaga BSN. Apalagi IKN diharapkan akan menjadi role model dalam pengelolaan kota di Indonesia.

“Di sinilah merupakan kesempatan yang sangat baik bagi BSN dan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan, untuk mendorong pembangunan IKN dengan menggunakan produk dalam negeri dan tentunya ber-SNI,” kata Kukuh.

Hal ini, lanjut Kukuh, menjadi cerminan dalam misi pelaksanaan IQE tahun 2023 yakni dapat menjadi momentum bagi kebangkitan ekonomi, mengatasi isu-isu nasional dan global, serta terutama membangkitkan optimisme para pelaku UMK.

Selain itu, dalam momentum pembangunan IKN juga, BSN ingin menyuarakan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan tentunya ber-SNI.

“Kami berharap IQE dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya yang terdekat masyarakat Kota Balikpapan untuk berkunjung ke pameran guna mendapatkan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian, mendapatkan pengalaman menggunakan produk ber-SNI dengan cara berbelanja atau mengikuti games dan kuis berhadiah produk SNI, serta semoga tercipta peluang terjadinya transaksi secara jangka panjang,” kata Kukuh.

Terkait pembangunan infrastruktur, seperti bangunan rumah, gedung, jalan raya, bahkan bendungan, BSN telah menetapkan SNI atau dalam sektor konstruksi, sebanyak 1.140 SNI. Di antara SNI tersebut, telah diberlakukan secara wajib SNI diantaranya SNI 2049:2015 Semen Portland dan SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton.

Selain itu juga, BSN telah menetapkan SNI 3432:2020 Tata cara penetapan banjir desain dan kapasitas pelimpah untuk bendungan. Untuk penataan kota atau wilayah, BSN juga telah menetapkan 4 SNI Smart City.

Dikarenakan IKN berada di lingkungan alam dan tentunya ini juga akan menjadi role model sebagai kota yang bersih, asri, dan sehat, BSN juga menetapkan 244 SNI di sektor kehutanan.