17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
Senin, 20 November 2023 16:30 WIB
Pelaku dugaan pencabylan terhadap belasan siswi mengaji di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/HO-Polrestabes Semarang)
Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut sebanyak 17 anak perempuan berusia di bawah 10 tahun menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang guru mengaji berinisial P (51) di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, modus pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada saat pulang mengaji, namun masih ada siswi yang tersisa di tempat mengaji.
Pelaku, lanjut dia, kemudian meraba organ vital muridnya yang belum pulang itu.
"Ada 17 korban, dilakukan ketika masih ada yang belum pulang usai mengaji," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Aksi terakhir pelaku, lanjut dia, dilakukan pada Oktober 2023.
Perbuatan pelaku, menurut dia, terungkap setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya.
"Ternyata korbannya banyak, kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, modus pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada saat pulang mengaji, namun masih ada siswi yang tersisa di tempat mengaji.
Pelaku, lanjut dia, kemudian meraba organ vital muridnya yang belum pulang itu.
"Ada 17 korban, dilakukan ketika masih ada yang belum pulang usai mengaji," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Aksi terakhir pelaku, lanjut dia, dilakukan pada Oktober 2023.
Perbuatan pelaku, menurut dia, terungkap setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya.
"Ternyata korbannya banyak, kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
13 September 2023 16:30 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangkap pengasuh pesantren pelaku pencabulan santriwati
08 September 2023 13:32 WIB, 2023
Santriwati diduga korban pencabulan, Pemkot Semarang beri pendampingan
06 September 2023 22:01 WIB, 2023
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
20 July 2023 23:14 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB