Mantan anggota DPRD Demak dihukum empat tahun penjara, ini kasusnya
Kamis, 23 November 2023 21:39 WIB
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Suhadi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, Kabupaten Demak, tahun 2018 hingga 2022.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.
Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar tersebut.
Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp280 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.
Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar tersebut.
Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp280 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB