Banyumas (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas Dani Esti Novia menegaskan bahwa rumah sakit yang ia pimpin telah menjalankan Janji Layanan JKN.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya transformasi mutu layanan yang gencar digaungkan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat dan setara.

“Pertama apabila pasien yang berkunjung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pasien cukup menunjukkan KTP, NIK, atau Kartu JKN dan tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi  dokumen sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

RSUD Banyumas juga tidak akan menarik biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama perawatan di RSUD Banyumas. Selain itu di RSUD Banyumas tidak ada pembatasan hari rawat sesuai indikasi medis,” tutur Dani sat kegiatan "Utilisasi Review Pelayanan RSUD Banyumas".

Ia menambahkan RSUD Banyumas akan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dengan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan akan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Kami RSUD Banyumas juga tidak akan melakukan diskriminasi satu pasien dengan pasien lain. Semua pasien baik pasien umum atau peserta JKN kelas satu, kelas dua maupun kelas tiga akan diberikan pelayanan yang sama dan setara,” ujar Dani.

Dengan pelayanan prima yang diterapkan, hal ini menjadi salah satu bukti RSUD Banyumas memberikan jaminan mutu sesuai dengan Janji Layanan JKN dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan BPJS Kesehatan.

“Mutu dan keselamatan pasien menjadi prioritas utama RSUD Banyumas. Kami juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang selalu melakukan monitoring dan evaluasi untuk membantu mengecek dan memperbaiki hal-hal yang bisa lebih ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk peserta JKN,” tutur Dani.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi menuturkan BPJS Kesehatan memberikan evaluasi dari sisi pola pelayanan agar selalu optimal.

“Utilisasi review dan evaluasi-evaluasi yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan peserta JKN. BPJS Kesehatan berupaya mendukung Program JKN dengan memberikan kemudahan-kemudahan dengan inovasi aplikasi yang kami berikan untuk mitra fasilitas kesehatan dan juga peserta JKN,” ujar Unting.

Dirinya juga mengapresiasi RSUD Banyumas yang menerapkan penggunaan KTP atau NIK dari peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Penggunaan KTP untuk kemudahan berobat merupakan kampanye positif Program JKN yang diapresiasi oleh Presiden Republik Indonesia. Tidak hanya kemudahan berobat dengan KTP, kami berharap fasilitas kesehatan selalu dapat memberikan kepastian pelayanan, kecepatan pelayanan, dan kesetaraan dengan pelayanan tanpa diskriminasi,” tutur Unting.

Ia juga berharap fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selalu tulus memberikan pelayanan prima kepada peserta JKN.

Fasilitas kesehatan harus selalu memberikan informasi terkait pelayanan kesehatan sampai peserta JKN memahami dan menerima dengan baik informasi yang diberikan.

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan yang diterima oleh peserta dengan baik. Masrin (50), ayah Karomatul (18) mengatakan bahwa keluarganya mendapatkan pelayanan yang baik dari RSUD Banyumas. Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga ini sedang mendapatkan perawatan di salah satu poli pelayanan di RSUD Banyumas.

“Saya tidak diminta berkas fotokopi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Banyumas. Hanya menunjukkan KTP kami sudah dilayani dengan baik. Dokter dan perawat di sini juga ramah-ramah sekali. Selama perawatan di sini saya dilayani sesuai dengan keluhan dan tidak ditarik tambahan biaya baik untuk obat-obatan maupun perawatan,” katanya ketika menemani anaknya. ***