Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan peserta pemilu sebelum menggelar kampanye untuk mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu 2024.

"Kegiatan kampanye yang membutuhkan STTP, yakni pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan, dan penyebaran alat peraga kampanye (APK)," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.

Berdasarkan informasi di lapangan, kata dia, selama ini memang sudah ada kegiatan kampanye, baik pertemuan terbatas maupun tatap muka, namun Bawaslu Kudus belum pernah mendapatkan pemberitahuan secara langsung.

Padahal, kata dia, berdasarkan PKPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis tersebut, wajib disampaikan kepada polisi dengan tembusan kepada Bawaslu Kudus dan KPU Kudus. Sedangkan surat pemberitahuan disampaikan maksimal satu hari sebelum kampanye.

"Sebelumnya memang pernah ada pemberitahuan dari kampanye di sebuah lapangan, namun pemberitahuan justru ke Panwascam, bukannya kepada kepolisian dan tembusan ke Bawaslu Kudus," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya mengapresiasi adanya pemberitahuan, meskipun bukan ke Bawaslu Kudus.

Ia mengungkapkan kehadiran Bawaslu pada setiap kampanye dalam rangka melakukan tugas pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye tersebut.

"Karena tim kampanye dilarang menjelekkan ras, suku, dan agama. Selain itu, kami juga ingin memastikan tidak ada pihak-pihak dari pemerintahan yang hadir, seperti kepala desa, BPD, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui hingga kini memang belum ada tembusan pemberitahuan kegiatan kampanye dari para peserta kampanye.

Kegiatan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di antaranya, kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan dan penyebaran APK. Sedangkan kampanye yang tidak memerlukan STTP selama 21 hari dari tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024 yakni rapat umum, kampanye media sosial, cetak, dan TV.