Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 WIB
Terpidana kasus pencabulan anak Fandi Ahmad saat dieksekusi ke Lapas Semarang, Rabu (6/12/2023). ANTARA/HO-Kejari Semarang
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus buronan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Fandi Ahmad, yang perkaranya sudah diputus sejak Juli 2013 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
20 January 2023 13:32 WIB, 2023
Kejati Jateng tangkap tersangka korupsi kredit BJB di Bandara Semarang
22 December 2022 16:22 WIB, 2022
Buron 10 tahun, terpidana pemalsuan surat di Semarang ditangkap di rumahnya
29 October 2021 11:28 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB