Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp16,55 miliar dengan melakukan penindakan atas pelanggaran pita cukai rokok di berbagai daerah selama Januari hingga November 2023.

"Dari periode tersebut, kami berhasil mengungkap 175 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.

Sementara jumlah barang bukti yang disita mencapai 19,1 juta batang rokok mulai dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Sedangkan nilai barang ditaksir mencapai Rp23,96 miliar.

Kasus pelanggaran cukai rokok didominasi dari Kabupaten Jepara, selain pula dari beberapa daerah di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus.

Kasus terbaru yang diungkap KPPBC Kudus, juga berasal dari Kabupaten Jepara dengan menyita 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.

"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai, karena sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 177.700 batang rokok ilegal