Perampas telepon seluler hingga korban tewas di Magelang dibekuk polisi
Selasa, 2 Januari 2024 15:06 WIB
Dua tersangka perampasan telepon seluler yang mengakibatkan korban tewas dalam konferensi pers Mapolres Magelang Kota. ANTARA/HO - Polres Magelang Kota
Magelang (ANTARA) - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan berupa telepon seluler di Jalan Pahlawan Magelang Utara yang mengakibatkan korban AGV (23) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Samsudin di Magelang, Selasa, mengatakan pihaknya telah meringkus dua pelaku dan berhasil diamankan, yakni IYI (29) dan R (19).
"Dua pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI dan R, keduanya merupakan warga Magersari Magelang Selatan," kata Samsudin saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia menjelaskan, kedua pelaku berniat merampas telepon seluler milik korban dengan cara menusuk korban beberapa kali. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.
"Korban mengalami luka tusukan sebanyak delapan kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri," katanya.
Dari tangan pelaku, katanya berhasil diamankan barang bukti sebuah telepon seluler milik korban dan satu buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Perampas sepeda motor dengan kekerasan ditangkap polisi
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Samsudin di Magelang, Selasa, mengatakan pihaknya telah meringkus dua pelaku dan berhasil diamankan, yakni IYI (29) dan R (19).
"Dua pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI dan R, keduanya merupakan warga Magersari Magelang Selatan," kata Samsudin saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia menjelaskan, kedua pelaku berniat merampas telepon seluler milik korban dengan cara menusuk korban beberapa kali. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.
"Korban mengalami luka tusukan sebanyak delapan kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri," katanya.
Dari tangan pelaku, katanya berhasil diamankan barang bukti sebuah telepon seluler milik korban dan satu buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Perampas sepeda motor dengan kekerasan ditangkap polisi
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PCNU Temanggung minta tinjau ulang larangan santri gunakan telepon seluler
29 November 2021 0:52 WIB, 2021
7 bulan beraksi, sindikat pencurian pulsa telepon di Semarang dibekuk
08 February 2021 18:59 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB