Wali Kota Semarang akui banyak kerancuan dalam pengelolaan taman kota
Kamis, 25 Januari 2024 7:51 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat melakukan inspeksi mendadak di Taman Kampung Kali, Semarang, Rabu (24/1/2024). (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi dalam perawatan taman kota yang menjadi infrastruktur penting untuk estetika wilayah.
"Saya melihat, Kampung Kali ini salah satu jalur utama, di tengah kota, banyak orang lewat sini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan pencari kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Keberadaan taman kota sangat penting untuk mempercantik kawasan, termasuk menjaga kebersihannya sehingga membuat masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang merasa nyaman dan betah.
Hal tersebut disampaikannya saat inspeksi mendadak di sejumlah taman kota, termasuk di kawasan Taman Kampung Kali di Jalan Mayjen DI Panjaitan yang berada di pusat Kota Semarang.
Ita menemukan ada kerancuan tanggung jawab dalam perawatan taman perkotaan di antara OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Ia mencontohkan pembangunan taman kota merupakan kewenangan Disperkim Kota Semarang, sementara jalur pedestrian ada yang berada di bawah DPU dan ada juga Disperkim Kota Semarang.
Namun, dari segi kebersihan, jalur pedestriannya berada di bawah tanggung jawab DLH Kota Semarang, sedangkan kebersihan taman yang tanggung jawab Disperkim.
Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi (tupoksi), ia melihat ada kurang koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya, seperti taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan DLH karena kebersihan taman bukan kewenangannya.
"Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam, enggak mungkin saling lempar tanggung jawab," tuturnya.
Akibatnya, banyak taman-taman kota di Semarang kurang terawat dan merusak pandangan, seperti ditumbuhi rumput-rumput liar yang subur, jalur pedestrian di sekitar taman rusak, hingga kurangnya kebersihan.
Ke depan, orang nomor satu di Kota Semarang itu mengevaluasi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani taman perkotaan, termasuk aspek pemeliharaan pedestrian dan kebersihannya.
"Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, 'ijir-ijiran' (iri, red.). DLH saya tanya hanya membersihkan jalan dan trotoar. Padahal tamannya kecil, harusnya kan bisa dibersihkan sekalian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo mengatakan segera melakukan komunikasi tentang penanganan taman perkotaan dengan sejumlah dinas terkait.
Nantinya, kata dia, Disperkim akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset, termasuk taman kota agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi hingga masing-masing kewenangannya.
"Saya melihat, Kampung Kali ini salah satu jalur utama, di tengah kota, banyak orang lewat sini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan pencari kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Keberadaan taman kota sangat penting untuk mempercantik kawasan, termasuk menjaga kebersihannya sehingga membuat masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang merasa nyaman dan betah.
Hal tersebut disampaikannya saat inspeksi mendadak di sejumlah taman kota, termasuk di kawasan Taman Kampung Kali di Jalan Mayjen DI Panjaitan yang berada di pusat Kota Semarang.
Ita menemukan ada kerancuan tanggung jawab dalam perawatan taman perkotaan di antara OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Ia mencontohkan pembangunan taman kota merupakan kewenangan Disperkim Kota Semarang, sementara jalur pedestrian ada yang berada di bawah DPU dan ada juga Disperkim Kota Semarang.
Namun, dari segi kebersihan, jalur pedestriannya berada di bawah tanggung jawab DLH Kota Semarang, sedangkan kebersihan taman yang tanggung jawab Disperkim.
Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi (tupoksi), ia melihat ada kurang koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya, seperti taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan DLH karena kebersihan taman bukan kewenangannya.
"Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam, enggak mungkin saling lempar tanggung jawab," tuturnya.
Akibatnya, banyak taman-taman kota di Semarang kurang terawat dan merusak pandangan, seperti ditumbuhi rumput-rumput liar yang subur, jalur pedestrian di sekitar taman rusak, hingga kurangnya kebersihan.
Ke depan, orang nomor satu di Kota Semarang itu mengevaluasi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani taman perkotaan, termasuk aspek pemeliharaan pedestrian dan kebersihannya.
"Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, 'ijir-ijiran' (iri, red.). DLH saya tanya hanya membersihkan jalan dan trotoar. Padahal tamannya kecil, harusnya kan bisa dibersihkan sekalian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo mengatakan segera melakukan komunikasi tentang penanganan taman perkotaan dengan sejumlah dinas terkait.
Nantinya, kata dia, Disperkim akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset, termasuk taman kota agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi hingga masing-masing kewenangannya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024