Masyarakat Kota Tegal bisa sampaikan aduan ke lapor.go.id
Rabu, 31 Januari 2024 9:03 WIB
Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat pada Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, bertempat di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-Pemkot Tegal)
Tegal (ANTARA) - Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 dan amanat dari peraturan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik dan dibuatlah kebijakan strategis terkait pelayanan publik sesuai Perpres No.95 tahun 2018 dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk di seluruh daerah khusunya di Kota Tegal, sehingga Dinas Kominfo Kota Tegal selaku selaku Pengembang dan Pemilihara sistem SP4N LAPOR! Di Wilayah Kota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat pada Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, selasa (30/1/2024) bertempat di Pendopo Ki Gede Sebayu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Tegal Markus Wahyu Priyono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik di Pendopo Ki Gede Sebayu.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, saya harap bapak/ibu di Organisasi Perangakat Daerah dapat menindaklanjuti dan merespon dengan cepat aduan masyarakat yang masuk pada SP4N-LAPOR! selama dalam penguasaan dan kewenangan Pemerintah Kota Tegal," katanya.
Pihaknya juga berharap melalui acara Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat pada Kanal SP4N-LAPOR! ini, saya berharap masyarakat tidak perlu bingung lagi kemana harus melapor apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
Staf Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Bapak Hasan Bisri Nur Faiz hadir sebagai narasumber secara during.
Dalam paparannya Faiz menjelaskan pada tahun 2024 ini Kementerian PAN RB mengubah branding SP4N-LAPOR! menjadi hanya LAPOR!, untuk mempermudah penyebutan masyarakat pada sistem pengaduan ini.
Pihaknya juga mejelaskan setiap pengaduan dari masyarakat akan diterima oleh admin nasional dan akan langsung diteruskan ke kominfo daerah, dalam hal ini dinas kominfo Kota tegal jika memang pelaporan tersebut merupakan kewenangannya.
"Admin LAPOR! Kota Tegal yang nantinya akan meneruskan ke OPD terkait untuk menjawab aduan masyarakat berdasarkan aturan dan sop yang berlaku," tambah Faiz.
Pihaknya juga menyapaikan jika masyarakat memiliki keterbatasan di jaringan internet atau gedget, dapat langsung datang ke kantor pemerintah terdekat dan admin pengaduan yang akan memasukkan laporan tersebut ke website lapor.go.id.
Sebelum menutup paparannya Staf Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik ini berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika memang terjadi ketidaksesuaian dalam pelayanan yang dilakukan Pemerintah.
“Memang tidak semua aduan masyarakat dapat diselesaiakan oleh Pemerintah Kota Tegal, namun masyarakat tidak perlu takut jika salah mengadu, admin LAPOR! Pemkot tegal akan mengembalikan laporan tersebut ke admin nasional dan selanjutnya admin nasional yang akan menentukan aduan tersebut turun ke OPD mana” pungkas Faiz.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk di seluruh daerah khusunya di Kota Tegal, sehingga Dinas Kominfo Kota Tegal selaku selaku Pengembang dan Pemilihara sistem SP4N LAPOR! Di Wilayah Kota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat pada Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, selasa (30/1/2024) bertempat di Pendopo Ki Gede Sebayu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Tegal Markus Wahyu Priyono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik di Pendopo Ki Gede Sebayu.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, saya harap bapak/ibu di Organisasi Perangakat Daerah dapat menindaklanjuti dan merespon dengan cepat aduan masyarakat yang masuk pada SP4N-LAPOR! selama dalam penguasaan dan kewenangan Pemerintah Kota Tegal," katanya.
Pihaknya juga berharap melalui acara Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat pada Kanal SP4N-LAPOR! ini, saya berharap masyarakat tidak perlu bingung lagi kemana harus melapor apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
Staf Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Bapak Hasan Bisri Nur Faiz hadir sebagai narasumber secara during.
Dalam paparannya Faiz menjelaskan pada tahun 2024 ini Kementerian PAN RB mengubah branding SP4N-LAPOR! menjadi hanya LAPOR!, untuk mempermudah penyebutan masyarakat pada sistem pengaduan ini.
Pihaknya juga mejelaskan setiap pengaduan dari masyarakat akan diterima oleh admin nasional dan akan langsung diteruskan ke kominfo daerah, dalam hal ini dinas kominfo Kota tegal jika memang pelaporan tersebut merupakan kewenangannya.
"Admin LAPOR! Kota Tegal yang nantinya akan meneruskan ke OPD terkait untuk menjawab aduan masyarakat berdasarkan aturan dan sop yang berlaku," tambah Faiz.
Pihaknya juga menyapaikan jika masyarakat memiliki keterbatasan di jaringan internet atau gedget, dapat langsung datang ke kantor pemerintah terdekat dan admin pengaduan yang akan memasukkan laporan tersebut ke website lapor.go.id.
Sebelum menutup paparannya Staf Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik ini berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika memang terjadi ketidaksesuaian dalam pelayanan yang dilakukan Pemerintah.
“Memang tidak semua aduan masyarakat dapat diselesaiakan oleh Pemerintah Kota Tegal, namun masyarakat tidak perlu takut jika salah mengadu, admin LAPOR! Pemkot tegal akan mengembalikan laporan tersebut ke admin nasional dan selanjutnya admin nasional yang akan menentukan aduan tersebut turun ke OPD mana” pungkas Faiz.
Pewarta : ksm
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024