Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 31 Januari 2024 19:02 WIB
Para tersangka kasua penagih utang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (31/1/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas delapan penagih utang atau "debt collector" yang disangka melakukan penagihan dengan mencuri mobil milik nasabah perusahaan leasing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu, mengatakan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas perkara yang terpisah.
"Satu berkas untuk lokasi kejadian di Jalan MT Haryono dan berkas lainnya untuk TKP Jalan Kedungmundu," katanya.
Ia menjelaskan untuk berkas perkara dengan TKP Jalan MT Haryono terdiri atas enam tersangka masing-masing berinisial Y, P, T, A, ASL, dan MAA.
Modus yang dilakukan, lanjut dia, para pelaku mengangkut mobil milik korban yang terparkir di depan sebuah kantor leasing.
Adapun untuk berkas kedua dengan tersangka S dan YAS, kata dia, modus yang dilakukan serupa, yakni mengangkut mobil milik nasabah perusahaan leasing dengan mobil towing saat dicegat di Jalan Kedungmundu.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Adapun untuk TKP Jalan Kedungmundu dijerat juga dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," tuturnya.
Kedelapan tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Kejari Kota Semarang, namun masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu, mengatakan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas perkara yang terpisah.
"Satu berkas untuk lokasi kejadian di Jalan MT Haryono dan berkas lainnya untuk TKP Jalan Kedungmundu," katanya.
Ia menjelaskan untuk berkas perkara dengan TKP Jalan MT Haryono terdiri atas enam tersangka masing-masing berinisial Y, P, T, A, ASL, dan MAA.
Modus yang dilakukan, lanjut dia, para pelaku mengangkut mobil milik korban yang terparkir di depan sebuah kantor leasing.
Adapun untuk berkas kedua dengan tersangka S dan YAS, kata dia, modus yang dilakukan serupa, yakni mengangkut mobil milik nasabah perusahaan leasing dengan mobil towing saat dicegat di Jalan Kedungmundu.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Adapun untuk TKP Jalan Kedungmundu dijerat juga dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," tuturnya.
Kedelapan tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Kejari Kota Semarang, namun masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Debt collector" rampas kunci sepeda motor penunggak angsuran 3 bulan
16 January 2020 14:08 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB