Semarang (ANTARA) - Perlindungan Kekayaan Intelektual yang terfasilitasi melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bukan hanya bermanfaat secara hukum, namun juga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Penekanan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat menjadi narasumber pada acara unjuk wicara atau Talk Show Program Expose di Batik TV Pekalongan, Kamis (15/2)

"Jadi bukan hanya berkaitan secara hukum, artinya pemegang Hak Kekayaan Intelektual mendapatkan perlindungan atas karya, produk dan kreasinya, namun juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat," jelas Tejo.

"Secara singkat bisa dikatakan, kreasi, karya atau produk yang telah didaftarkan akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Ada legalitas, ada pengakuan penuh dari masyarakat atas suatu produk".

"Otomatis akan meningkatkan branding, citra dari produk tersebut. Nantinya, nilai ekonomisnya juga akan bertambah," sambungnya.

Bicara Kota Pekalongan, Kakanwil menilai Pekalongan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, khusus yang bersifat komunal.

"Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat, termasuk Kota Pekalongan potensinya sangat banyak, misalnya yang sudah tercatat sebagai Indikasi Geografis ada Batik Pekalongan," papar Tejo.

"Selain itu, kami mencatat ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, ada Potensi Indikasi geografis sebanyak  21, kemudian Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 121, Pengetahuan Tradisional sebanyak 33 dan Sumber daya Genetik sebanyak 22".

"Ini semua merupakan potensi Kekayaan Intelektual yang harus kita lindungi bersama," imbuhnya.

Tak hanya itu, Kakanwil juga menjelaskan urgensi dari pendaftaran Kekayaan Intelektual.

"Menurut pendapat saya sangat penting, perlu, bahkan harus. Karena bukan hanya mengangkat perekonomian ternyata ini menjadi bagian dari sejarah, ini adalah identitas," jelas Tejo.

"Tidak hanya melindungi, tapi juga untuk melestarikan, dan untuk mengembangkan Kekayaan Intelektual juga berdampak pada ketahanan nasional, tambahnya.

Kakanwil melanjutkan, dengan dicatatkannya Kekayaan Intelektual Komunal, maka dapat mengantisipasi terjadinya eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ia mencontohkan, Tari Reog Ponorogo, lagu rasa sanyange, pernah di klaim oleh negara Malaysia sebagai buah budaya rumpun melayu. Lagu ini dijadikan media untuk mempromosikan kepariwisataan Negara Malaysia. 

Begitu juga Kopi Arabika dari Toraja juga didaftarkan sebagai merek dagang dari perusahaan Jepang Key Coffee Co, sehingga Kopi Arabika Toraja Sulawesi tidak dapat diperdagangkan secara internasional.

"Di negara berkembang, negara maju, Kekayaan Intelektual Komunal, yang merupakan identitas suatu daerah itu bisa menjadi alat pemersatu. Jadi kita harus bangga menjadi memiliki Kekayaan Intelektual sebagai warga negara, khususnya sebagai warga Kota Pekalongan," urai Tejo.

"Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Kota Pekalongan dan masyarakat untuk selalu mengedepankan Kekayaan Intelektual Komunal," katanya.

"Harus ada satu visi yang sama untuk pencatatan dan pendaftaran, karena Kekayaan Intelektual Komunal itu menjadi bagian jati diri masyarakat Kota Pekalongan yang membanggakan," pungkasnya mengakhiri.

Di pihak lain, Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid sebagai narasumber lainnya menyatakan komitmenya untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pekalongan untuk lebih peduli terhadap Kekayaan Intelektual.

Ia jelaskan, pihaknya sedang berusaha untuk menginventarisir potensi Kekayaan Intelektual, terutama yang bersifat komunal untuk didaftarkan. ***