Penyalahgunaan puluhan ton solar bersubsidi di Pelabuhan Tegal terungkap
Senin, 19 Februari 2024 22:33 WIB


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, dengan barang bukti puluhan ton solar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku penyalahgunaan tersebut menjual solar bersubsidi ke kapal-kapal yang ada di pelabuhan.
"Modusnya membeli dengan mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dijual dengan harga nonsubsidi," katanya.
Menurut dia, polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut sejak Januari 2024 yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Februari.
Ia menjelaskan praktik penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi itu sendiri diduga sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi sudah memeriksa delapan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana itu.
"Ada delapan saksi, namun belum ditetapkan tersangka," katanya.
Selain itu, menurut dia, diamankan pula 43 ton solar bersubsidi yang belum sempat dijual pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku penyalahgunaan tersebut menjual solar bersubsidi ke kapal-kapal yang ada di pelabuhan.
"Modusnya membeli dengan mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dijual dengan harga nonsubsidi," katanya.
Menurut dia, polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut sejak Januari 2024 yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Februari.
Ia menjelaskan praktik penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi itu sendiri diduga sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi sudah memeriksa delapan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana itu.
"Ada delapan saksi, namun belum ditetapkan tersangka," katanya.
Selain itu, menurut dia, diamankan pula 43 ton solar bersubsidi yang belum sempat dijual pelaku.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jaksa : "Iuran kebersamaan" pegawai Bapenda Kota Semarang ikut biayai lomba Nasi Goreng
22 April 2025 8:35 WIB