Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Tahun 2024.

Apel pengukuhan berlangsung di Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/2), dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Kegiatan juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, yang pada kesempatan itu memimpin pembacaan ikrar Satops Patnal Pas.

Tim Satops Patnal Pas memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor : W13–26 OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satops Patnal Pas.

Kakanwil dalam sambutannya menegaskan peran Satops Patnal Pas ialah mencegah gangguan keamanan yang mungkin terjadi di satuan kerja.

"Satops Patnal Pas menutup celah gangguan keamanan dan ketertiban, nantinya tim ini juga akan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Tejo Harwanto.

Melalui ikrar yang telah diucapkan, Tejo berharap pengukuhan ini menguatkan kesungguhan jajaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah untuk lebih solid lagi dalam menjalankan setiap tugas.

"Pengukuhan pada hari ini merupakan titik awal kesungguhan dari rekan-rekan semua, tidak mengkhianati organisasi dan bersumpah melaksanakan tugas secara optimal sehingga Pemasyarakatan akan lebih solid lagi," ujar Kakanwil sebelum menutup sambutan.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis. Satops Patnal Pas Kanwil diwakili empat orang pegawai, sementara Satops Patnal Pas UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing satuan kerjanya. ***