Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengimbau masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan penyampaian SPT tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk WP badan paling lambat 30 April.

Terkait hal itu, ia juga mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

"Ini sebagai langkah maju menuju single identity number," katanya.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini sudah ada sebanyak 88,69 persen wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta telah memadankan NIK dengan NPWP.

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi para pemangku kepentingan atas sinergi yang telah terjalin dan kontribusi serta partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang telah diberikan sehingga KPP Pratama Surakarta dapat mencapai target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2023.

Ia mengatakan capaian pajak di bawah KPP Pratama Surakarta pada tahun lalu mencapai Rp1.018,19 triliun atau mencapai 103,34 persen dari target.

Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, belum lama ini pihaknya menyelenggarakan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan Tax Gathering di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta.

Pada acara tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berfungsi dalam pembangunan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

"Pajak ini merupakan pilar utama pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat Surakarta untuk ikut berpartisipasi dengan cara membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret," katanya.

Baca juga: Jajaran Kantor Pajak Salatiga audiensi dengan Pj. Wali Kota