Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendorong para pemilih pemula untuk melakukan rekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada pilkada mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis.

Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung harus melakukan perekaman 8.503 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.

Ia menyatakan para pemilih pemula tersebut merupakan pelajar yang sekarang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMK) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA).

Henry menuturkan para pemilih pemula nanti masuk ke daftar pemilih sementara. Waktu pencoblosan pada 27 November 2024 mereka sudah berumur 17 tahun.

"Mereka yang nanti 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun, akan kita masukkan ke daftar pemilih walaupun mereka kini belum mempunyai KTP elektronik," katanya.

Oleh karena itu, katanya, nanti di tanggal 27 November 2024 agar bisa memenuhi syarat memilih mereka harus mempunyai KTP elektronik.

Dia juga berharap Disdukcapil segera melakukan perekaman terhadap para pemilih pemula, agar nanti pada waktu digunakan sudah siap.

Baca juga: Disdukcapil Temanggung lakukan gerakan perekaman KTP-el terkait pemilu