Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 WIB
Pengadilan Negeri Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA alias BAA, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Menurut dia, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Menurut dia, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB