Restoran Borsumy Heritage digugat akibat belum lunasi kontraktor
Selasa, 2 April 2024 19:47 WIB
Kontraktor Restoran Borsumy Heritage Indonesia Dwi Prahesto Aryadhanica menunjukkan surat gugatan usai sidang di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kontraktor proyek Restoran Borsumy Heritage Indonesia menggugat manajemen tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, itu ke pengadilan akibat belum melunasi biaya pembangunannya.
Kontraktor Restoran Borsumy Heritage Indonesia Dwi Prahesto Aryadhanica usai sidang di PN Semarang, Selasa, mengatakan, dirinya diberi pekerjaan oleh Suwandi Candra, pemilik PT Kreasi Karya Utama, yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini
"Dapat pekerjaan 2022, nilainya Rp6,7 miliar. Pak Suwandi meyakinkan siap mendanai pekerjaan," katanya.
Pekerjaan pembangunan restoran tersebut, lanjut dia, selesai pada 2023.
Bahkan, menurut dia, restoran tersebut telah selesai pekerjaannya dan sudah resmi beroperasi sejak awal 2024.
Namun, ia mengungkapkan masih ada kekurangan pembayaran pekerjaan sekitar Rp2,7 miliar.
"Sudah dilakukan penagihan dan mediasi dengan pemberi kerja, namun hingga saat ini tidak ada hasilnya," katanya.
Selain PT Kreasi Karya Utama, Dwi Prahesto juga menggugat PT Borsumy Heritage Indonesia sebagai pengelola restoran itu untuk ikut menanggung ganti rugi.
Sidang pertama yang tidak dihadiri oleh tergugat itu sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Dame P.Pandiangan.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan sidang ditunda untuk memberi kesempatan tergugat untuk hadir.
Sementara pemilik pemilik PT Kreasi Karya Utama, Suwandi Candra, tidak merespon saat dikonfirmasi tentang gugatan perdata tersebut.
Kontraktor Restoran Borsumy Heritage Indonesia Dwi Prahesto Aryadhanica usai sidang di PN Semarang, Selasa, mengatakan, dirinya diberi pekerjaan oleh Suwandi Candra, pemilik PT Kreasi Karya Utama, yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini
"Dapat pekerjaan 2022, nilainya Rp6,7 miliar. Pak Suwandi meyakinkan siap mendanai pekerjaan," katanya.
Pekerjaan pembangunan restoran tersebut, lanjut dia, selesai pada 2023.
Bahkan, menurut dia, restoran tersebut telah selesai pekerjaannya dan sudah resmi beroperasi sejak awal 2024.
Namun, ia mengungkapkan masih ada kekurangan pembayaran pekerjaan sekitar Rp2,7 miliar.
"Sudah dilakukan penagihan dan mediasi dengan pemberi kerja, namun hingga saat ini tidak ada hasilnya," katanya.
Selain PT Kreasi Karya Utama, Dwi Prahesto juga menggugat PT Borsumy Heritage Indonesia sebagai pengelola restoran itu untuk ikut menanggung ganti rugi.
Sidang pertama yang tidak dihadiri oleh tergugat itu sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Dame P.Pandiangan.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan sidang ditunda untuk memberi kesempatan tergugat untuk hadir.
Sementara pemilik pemilik PT Kreasi Karya Utama, Suwandi Candra, tidak merespon saat dikonfirmasi tentang gugatan perdata tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Raynox Resto lengkapi pilihan tempat bersantai di kawasan Kota Lama Semarang
02 February 2023 9:08 WIB, 2023