Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika remisi yang diterima WBP masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," terang Kakanwil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).
"Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya lagi.
"Dari 49 lapas dan Rlrutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara riga lapas yang WBP-nya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan," jelasnya.
"Dari jumlah tersebut, 57 di antaranya bisa langsung menghirup udara segarkarena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," ujarnya.
Dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 WBP. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5.083 WBP.
Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp14.131.645.000 dengan catatan satu orang WBP menghabiskan Rp19.000 per hari untuk biaya makannya.
Sebagai informasi, jumlah isi penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 yaitu 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2.791 orang.***